Ribuan buruh yang tergabung Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) saat melakukan aksi longmarch menuju Istana Merdeka, Jakarta (31/10/2017).Aksi longmarch ribuan buruh menuju Istana Negara, Jakarta ini untuk menuntut penyesuaian kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Unsur pengusaha di dalam Dewan Pengupahan menyebut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen cukup memberatkan karena ketentuan itu juga berlaku bagi pekerja baru, belum berpengalaman dan yang masih lajang.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Sabtu, kenaikan tersebut memberatkan karena kondisi perekonomian global yang tidak menentu sehingga berpengaruh pada beberapa sektor bisnis, seperti ritel akibat pukulan bisnis online dan usaha padat karya karena penurunan daya beli masyarakat.

“Walaupun kenaikan UMP DKI sebesar 8,51 persen, namun dengan kondisi ekonomi saat ini bagi pengusaha tetap menjadi beban berat,” kata Sarman saat dihubungi.

Kendati demikian, Sarman menyatakan kalangan pengusaha akan menghormati dan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai UMP.

“Kami inginnya UMP naik di kisaran angka Rp4 juta saja, tapi kalau tidak mampu (membayarnya), kami akan secepatnya mengajukan penangguhan kepada pemerintah,” ujar Sarman.

Untuk mekanisme penangguhan tersebut telah diatur dalam PP tersebut. Pengusaha memiliki kesempatan hampir satu setengah bulan untuk mengevaluasi mengenai kemampuan mereka dalam melaksanakan kenaikan UMP 2020 tersebut.

Selain itu, Sarman juga meminta kepada serikat pekerja untuk memahami kondisi perekonomian tanah air. Dia juga menyarankan, mereka tidak menggelar aksi unjuk rasa yang bisa mengganggu iklim bisnis dan investasi.

Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi DKI Jakarta diprediksi naik 8,51 persen atau setara Rp335.376 menjadi Rp4.276.349 per bulan pada tahun 2020 mendatang.

Angka sebesar itu diputuskan bila Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan