Jakarta, Aktual.com – Hindari debat kusir, pihak pengusaha akhirnya terima hasil Sidang Dewan Pengupahan yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 sebesar Rp3,1 juta.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengaku memang tak ingin berlama-lama di urusan penetapan UMP.
“Daripada nanti malah debat kusir tapi malah enggak jadi ditetapkan,” ujar dia, di Jakarta, Jumat (30/10).
Diakui dia, sebenarnya pengusaha ingin besaran UMP ditetapkan memakai formula Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Jika memakai PP, UMP hanya sebesar Rp3,01 juta. “Tetapi karena buruh ngotot, ya sudah kami menerima,” ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan UMP DKI 2016 memang ditetapkan pakai formula PP nomor 78 tahun 2015. Meskipun jika memakai PP, sebenarnya hasilnya sekitar Rp3,030 juta.
Tapi Ahok meminta pengusaha untuk menambahkan Rp100 ribu. “Jadi Rp 3,1 juta, beda Rp 700.000 (dari UMP sebelumnya),” ujar dia.
Buruh awalnya meminta UMP sebesar Rp3,4 juta. “Buruh ngalah, turun Rp 300.000. Ini supaya tetap taat PP Pengupahan, tetapi tetap mendekati formula kami,” kata Ahok.
Artikel ini ditulis oleh: