Hal lain yang harus diberikan ke UKM yakni kemudahan akses ke proses sertifikasi dan juga informasi detail bagaimana mengurus. Memang, kata Khuluq, ada produk UKM yang sifatnya memang mudah, sebisa mungkin juga mudah dari sisi uji dan proses sertifikasi. Misalnya yang bersifat komoditas langsung yang tidak terlalu banyak proses dari sisi produksi.
Harapan lain, perlu ada pendampingan teknis bagi para pelaku UKM ketika mengurus sertifikasi. Dia berpendapat, seringkali para UKM itu bukan tidak mau mengurus, namun tidak tahu baik infonya mau pun prosedurnya, karena UKM masih terlalu sibuk dengan menjaga dan memperbesar pasar, mengelola keuangan serta mendidik karyawan.
“Sistem belum ada dan bersiafat manual. Sehingga kami masih menganggap itu hanya menambah kelelahan.”
Untuk itu, agar para UKM bisa semangat mengajukan proses sertifikasi halal, perlu dibuat komunitas UKM sejenis, sehingga pengurusan sertifikasi halal atau lainya sehingga masing-masing bisa sharing. “Nah, sampai sekarang, sementara ini belum ada untuk komunitas yang sharing tentang sertifikasi halal. Makanya bagi saya perlu dibuatkan.”
Sementara, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia atau Gapmmi Adhi Lukman mengatakan, saat ini yang perlu dibangun bersama adalah bagaimana jaminan halal itu berlaku dari hulu sampai hilir.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu