Jakarta, Aktual.com – Dugaan penekanan rekan bisnis dengan cara memanfaatkan institusi kepolisian dan kejaksaan dilakukan pengusaha asal Pontianak ini.
Ya, Adipurna Sukarti yang berseteru dengan rekan bisnisnya hingga melibatkan dua institusi penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Diungkapkan Yudistira SH, selaku penasihat hukum Direktur PT Salembaran Jatimulia (SJ) Yusuf Ngadiman dan Komisaris Utama PT SJ Suryadi Wongso. Adipurna dianggap terus berupaya menekan rekan bisnisnya dengan cara memanfaatkan institusi kepolisian dan kejaksaan.
Adipurna juga menekan penyidik dan jaksa melalui sejumlah pemberitaan di media massa yang diduga menjurus kepada fitnah. Bahkan, Adipurna juga telah menuduh penyidik Bareskrim Polri dan jaksa di Kejaksaan Agung tidak profesional lantaran pihak penegak hukum menghentikan laporannya.
Yusuf juga mengungkapkan, Adipurna yang juga menjabat Komisaris di PT SJ diduga sengaja memanipulasi informasi terkait kongsi bisnis yang mereka lakukan kepada penyidik Mabes Polri. Terkait setoran modal yang dicicil selama dua tahun sejumlah Rp 8,1 miliar melalui Yusuf, Adipurna melaporkan Yusuf dan Suryadi ke Mabes Polri dengan delik penipuan.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalur mediasi yang juga difasilitasi penyidik. Bahkan Adipurna, kata Yudistira, mengaku akan mencabut laporannya jika Suryadi sebagai pihak yang berkonflik denganya, mau menuruti keinginannya. Namun, hal itu selalu menemui jalan buntu karena keinginannya dinilai mengada-ada.
“Saya pikir sangat langka terjadi ada kasus dimana Bareskrim Polri sampai dua kali menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di dua direktorat berbeda dan hasil gelar perkara keduanya menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat diteruskan karena bukan tindak pidana,” papar Yudistira, Kamis (24/9).
Sekedar diketahui, informasi dari Bareskrim Polri menyebutkan bahwa kasus PT SJ kembali dihentikan karena tidak masuk dalam ranah pidana. Hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat II Tipideksus pada 15 Juni 2015 menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan penyidikan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana.
Surat Ketetapan SP3 tersebut ditandatangani Direktur Tipideksus Brigjen Victor Edison Simanjuntak pada 12 Agustus 2015. SP3 juga didasarkan oleh pertimbangan Jampidum yang memberikan petunjuk P.19 bahwa perkara tersebut merupakan lingkup hukum perdata.
“Tapi, kami tidak ingin berpolemik di media. Tim hukum kami sedang menyusun langkah-langkah dan mencari motivasi Adipurna yang berusaha memidanakan kami. Intinya, kami akan melawan secara hukum dan tidak mau ditekan apalagi diperas,” demikian Yusuf.
Artikel ini ditulis oleh: