Malang, Aktual.co — Mr (50) penjual bensin eceran berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Singosari, Malang, karena ketahuan memborong premium menjelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebelum harga naik, Senin (17/11) malam.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 478 liter BBM jenis premium yang diangkut pelaku menggunakan mobil Daihatshu plat nomor N 1315 BB milik MR (57), warga Candirenggo, Singosari, Kabupaten Malang.
Pelaku memasukkan premium ke dalam jirigen berukuran 5 liter dan 35 liter untuk memudahkan pengangkutan.
“Kami mengungkap kasus ini dari laporan masyarakat,” ujar Kanitreskim Polsek Singosari, Ipda Hadi Puspito, di mapolsek, Selasa (18/11).
Pelaku sengaja memodifikasi bodi kendaraan untuk bisa mengangkut BBM dalam jumlah banyak. Hal ini mengundang kecurigaan masyarakat yang kemudian melapor ke polisi.
“Tersangka kami amankan saat perjalanan pulang dari SPBU,” jelasnya.
MR mengaku sebagai penjual bensin eceran. Dirinya memang seringkali membeli di SPBU tersebut.
MR dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:

















