Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas (plt) Kapolri Badrodin Haiti menyarankan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perppu) tentang pelarangan ISIS. Hal ini mesti dilakukan, agar ada payung hukum bagi Polisi dalam melakukan tindakan.
“Saran kami, memang dibuat Perppu tentang ISIS,” ujar Komjen Pol Badrodin Haiti, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3).
Ia mengatakan, selain Perppu, calon Kapolri itu pun memberi saran agar pemerintah merevisi undang-undang terorisme.
“Atau revisi Undang-Undang Antiteror agar diperluas. Selama ini kita melarang ISIS tapi tak bisa dihukum,” kata dia.
Sebelumnya, Komjen Pol Badrodin Haiti, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksan 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan pihak Turki, layaknya teroris.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby