Jakarta, Aktual.com – Upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Purnomo, tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam Putusan Nomor 50 PK/Pid.Sus/2016 tanggal 16 Juni 2016 dan baru diumumkan secara terbuka oleh MA, Kamis, 2 Februari 2017, dinyatakan bahwa Peninjauan Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat diterima. Alasannya karena syarat formil tidak terpenuhi.

Namun demikian, dalam putusannya Majelis MA justru mempertimbangan beberapa hal yang diputuskan oleh hakim praperadilan Hadi Purnomo, salah satunya terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi atas keberatan pajak BCA.

Menurut MA, putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi, yang menghentikan penyidikan kasus keberatan pajak BCA di KPK, termasuk dalam kategori melampaui kewenangan, sehingga dianggap tidak tepat.

“Putusan PN Jaksel Nomor 36 Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel adalah tidak tepat dan keliru,” kata Hakim Agung Salman Luthan dalam amar putusan PK yang diajukan KPK, dikutip Aktual.com dari situs resmi MA, Jumat (3/2).

Pandangan Salman, putusan Haswandi dapat dikualifikasikan sebagai mencegah, merintangi ataupun menggagalkan secara tak langsung maupun langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa Hadi Purnomo.

Sebagaimana Pasal 2 ayat 3 Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2016, dasar hukum hakim MA dalam memutus PK KPK, pemeriksaan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil. Pertama, apakah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki meteri perkara.

Kedua, bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon, tidak menggugurkan kewenangan penyidik dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi. Catatannya, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara.

“Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PN Jaksel tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan yang diajukan oleh pemohon PK terhadap termohon PK,” kata hakim Salman.

Sekadar informasi, dalam menganalisa pengajuan PK KPK, Hakim Salman dibantu oleh dua hakim lainnya yakni, Hakim MS Lumme dan Sri Murwayuni.

KPK mentersangkakan Hadi Purnomo lantara menduga yang bersangkuta telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Dirjen Pajak terhadap penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk pada 1999. Atas perbuatan itu, KPK menduga negara dirugikan senilai Rp 375 miliar.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: