Jakarta, Aktual.com — Polsektro Cempaka Putih, Jakarta Pusat mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial AS. Pria tersebut diamankan lantaran telah melakukan penipuan yang berpura-pura menjadi seorang mualaf.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih Iptu Bambang mengatakan kalau pelaku merupakan seorang penipu yang telah beraksi sebanyak tiga kali.

“Sudah beberapa kali dia lakukan aksi tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/6).

Terungkapnya kasus penipuan berkedok mualaf tersebut, kata Bambang berdasarkan adanya laporan warga yang mengaku telah ditipu oleh pelaku. Mendapatkan laporan tersebut pihak Polsektro Cempaka Putih pun langsung menangkap pelaku.

“Atas dasar laporan dari pihak Masjid Jami Yarsi kami mendapatkan laporan bahwa terdapat mualaf penipu,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh AS, sambung Bambang pihaknya pun menjerat pelaku dengan pasal 378 tentang penipuan.

“Hukuman minimal lima tahun penjara,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid