Aktual.com – Fakta lapangan menguatkan dugaan adanya Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh PT Sumatera Tani Mandiri. Menurut Kuasa Hukum Pelapor, apa yang dilakukan oleh PT Sumatera Tani Mandiri sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Karena, PT Sumatera Tani Mandiri secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk menyewakan pengolahan lahan tersebut kepada pihak lain.
“Dari kasus, apa peristiwa hukum yang terjadi, fakta-fakta hukum yang nampak yang dilapangan bahwa ini sudah sangat memenuhi unsur-unsur pasal 378 penipuan. Karena mereka melakukan penipuan dengan menggunakan martabat palsu, memperjanjikan sesuatu yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain,” tegas Irawan saat ditemui dikantornya baru-baru ini.
Baca: Penipuan Berkedok Investasi? – Kronologi Kasus (bagian 1)
Seperti diketahui, Kasus ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang konsesi perijinan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT Arara Abadi Nomor: SK.703/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013.
Kemudian, pada tahun 2017 PT Arara Abadi melakukan kerjasama dengan masyarakat Desa Kesuma, yang diwakili oleh “Tim 15”, yang mana kemudian dalam program ini disebut sebagai “Tanaman Kehidupan”.
Pada tanggal 9 Maret 2019, diwakili Tim 15, PT Sumatera Tani Mandiri Perjanjian Kerjasama (MoU) yang oleh PT Arara Abadi selaku pemegang konsesi perizinan sebagai investor guna mempercepat pembangunan Tanaman Kehidupan berupa.
Dari sinilah PT Sumatera Mandiri mulai menjalankan aksinya untuk melakukan penipuan. Korbannya bukan saja sejumlah investor, namun juga menyasar pada keuangan negara.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sudah mencoba menghubungi pihak dari PT Sumatera Tani Mandiri. Namun hingga saat ini belum mendapatkan respons. Tim Redaksi juga telah mencoba mengunjungi kantor PT STM di Sorek – Pelalawan dan Pekanbaru, tapi kantor terlihat tertutup.
Berikut cuplikannya:
Laporan: Warnoto