Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 29 Warga Negara Tiongkok dan Taiwan diamankan oleh Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya.
Mereka diduga melakukan penipuan dengan menggunakan cyber online yang targetnya warga negara mereka sendiri.
“Diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yang berada di Indonesia untuk melakukan kegiatan ilegal,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Krishna Mukti di Jakarta, Minggu (24/5).
Ke-29 WNA itu terdiri dari delapan orang dari Tiongkok, dan 21 orang dari Taiwan, yang terdiri atas 17 laki-laki dan 12 perempuan.
Barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai Rp 365 juta, 2 buah iPad, 31 unit HP, 29 passport, 15 unit HT, 18 unit telepon PSTN, 22 modem internet. Selain itu, ditemukan juga narkoba jenis amphetamin.
Para pelaku dikenakan Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal 50 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan manusia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tak hanya itu, ke-29 WNA ini juga melanggar Pasal 120 dan Pasal 124a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Artikel ini ditulis oleh:















