Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi XI DPR RI Muhamad Misbakhun menegaskan praktik penipuan atau scam di sektor keuangan harus ditangani secara cepat, terukur, dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Atas dasar itu, DPR menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat pencegahan, penanganan, dan pemberantasan praktik penipuan di sektor jasa keuangan.
“Komisi XI mendorong agar penanganan scam dilakukan secara cepat dan tegas, termasuk identifikasi pelaku serta penindakan hukum yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan tetap terjaga,” kata Misbakhun saat memimpin rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI menilai respons cepat menjadi kunci utama dalam meminimalkan kerugian masyarakat. Misbakhun menekankan pentingnya langkah awal berupa penundaan transaksi yang terindikasi penipuan, sekaligus upaya penyelamatan sisa dana nasabah sebelum kerugian membesar.
“Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani praktik penipuan di sektor keuangan harus bergerak cepat, memberikan efek jera kepada pelaku, melakukan penundaan transaksi penipuan, menyelamatkan sisa dana nasabah, serta mengidentifikasi dan menindak pelaku bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” paparnya.
Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi XI DPR RI menilai OJK telah melakukan berbagai upaya melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan scam. Upaya tersebut antara lain penetapan standar penanganan laporan penipuan transaksi, mendorong pelaku industri jasa keuangan menjadi anggota Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pengembangan sistem teknologi informasi IASC yang andal, serta penguatan kerja sama internasional.
Selain itu, Komisi XI DPR RI juga mendukung penguatan sinergi OJK dengan kementerian, lembaga, otoritas, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam rangka pencegahan, penanganan, dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan dukungan Komisi XI tidak hanya bersifat kebijakan, tetapi juga mencakup dukungan anggaran. “Komisi XI mendukung langkah-langkah strategis OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan IASC, termasuk dukungan anggaran untuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta penguatan teknologi informasi,” tegasnya.
Rapat kerja tersebut juga menyepakati bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan serta tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI paling lambat tujuh hari kerja.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi













