Gubernur Petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama saat acara serahterima laporan nota singkat akhir pelaksana tugas Gubernur DKI di Balaikota, Jakarta, Sabtu (11/2). Melalui laporan nota tersebut, Ahok kini resmi menjabat kembali sebagai gubernur yang aktif. AKTUAL/Tino Oktaviano
Gubernur Petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama saat acara serahterima laporan nota singkat akhir pelaksana tugas Gubernur DKI di Balaikota, Jakarta, Sabtu (11/2). Melalui laporan nota tersebut, Ahok kini resmi menjabat kembali sebagai gubernur yang aktif. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Agung yang kembali terpilih untuk periode 2017-2012 Hatta Ali menilai, Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo tidak perlu meminta fatwa terkait terdakwa kasus penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kini kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Atas adanya polemik perbedaan tafsir terhadap Undang-undang yang dikenakan kepada Ahok, Presiden RI Joko Widodo meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta fatwa dari MA.

“Instansi terkait (Kemendagri) sudah menentukan sikap. Ya semestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap. Karena fatwa MA ini tidak mengikat harus diikuti. Diikuti silakan, kalau tidak diikuti, ya silakan,” ujar dia usai terpilih kembali menjadi Ketua MA di Gedung MA, Selasa (14/2).

Dia menilai, MA tidak sembarang mengeluarkan fatwa. Sebelum menerima, MA berkewajiban melakukan korscek permasalahan yang terjadi. “Mengenai fatwa kita harus betul-betul mengorek dan meneliti permasalahan. Tidak gampang kita mengeluarkan fatwa.”

Persoalan status hukum Ahok ini, kata Hatta Ali semestinya diserahkan kepada Kemendagri. Sebab, di kementerian tersebut tentu ada bagian yang membidangi hukum. Saat ini, dia mengatakan, sikap dari Kemendagri pun telah diumumkan.

Meski ada pemberitaan bahwa Mendagri akan menyerahkan persoalan tersebut kepada MA, Hatta mengatakan dia tidak bisa berkomentar terhadap polemik ini. Karena, dia belum mengkaji materi permasalahannya.

“Saya tidak bisa komentari, karena belum saya pelajari dan baca. Saya tidak boleh menjawab seadanya tanpa melihat konteks masalahnya.”

Lagi pula, fatwa MA ini tidak mengikat. Artinya, pihak manapun boleh mengikutinya dan boleh juga tidak mengikutinya. Karena itulah, Hatta berpendapat sudah seharusnya cukup Kemendagri yang menentukan kebijakan apa yang perlu diambil atas polemik tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu