Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku heran dengan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menjatuhkan tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang ke 21 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Karena menurutnya apa yang disampaikan JPU telah keluar dari konteks serta ketentuan aturan yang ada bahkan sudah memiliki yurespudensi dalam kasus yang sama.
“Ya saya herannya harusnya sesuai dengan aturan yang ada. Mungkin harus didalami oleh ahli hukum apakah ini tuntutan yang wajar atau dibuat-buat,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (20/4).
“Kita ingin hukum harus sesuai yang ada, dan seadil-adilnya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan aktual.com, Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun. Namun demikian, jaksa hanya mengenakan satu pasal saja, yakni Pasal 156 KUHP.
Padahal, dalam dakwaan, ada dua pasal yang dituliskan dalam berkas, yakni Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a. Dalam membacakan pertimbangan dan fakta-fakta hukum jelang membacakan tuntutan, jaksa mengklaim, terdakwa tidak bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP.
Sebab, apa yang diucapkan dalam pidato di Kepulauan Seribu, Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama.
“Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo,” ujar anggota JPU Andri Wiranova di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid