Ratusan ribu umat muslim Indonesia long march menuju depan Istana Merdeka, Jakarta , Jumat (4/11/2016). Dalam aksi damai ratusan ribu umat muslim Indonesia mendesak Jokowi untuk segera menyelesaikan proses hukum dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Habiburohman kuasa hukum dari Habib Novel Bamukmin kembali serahkan bukti baru dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Kemaren kami telah ke Bareskrim yang di Gambir menyerahkan tiga salinan putusan perkara yang konstruksi hukumnya hampir sama dengan perkara ini,” katanya, Selasa (15/11).

Dikatakan Habiburohaman bahwa bukti baru tersebut yakni tiga salinan putusan perkara seperti kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Muaro Padang Sumatera Barat, kasus Sastrawan Arswendo, dan kasus di Pengadilan Negeri Gresik.

“Semua pelakunya dinyatakan bersalah. Tiga perkara itu kasus Alxander An di PN Muaro Sumbar didakwa karena menghina nabi Muhammad di FB, lalu kasus Arswendo 1991 dan kasus designer sandal berlafaz Allah di PN Gresik, ketiga-tiganya sudah dinyatakan bersalah,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid