Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Jakarta, Aktual.com – Dugaan penistaan agama Islam oleh youtuber M Kece mulai diselidiki oleh penyidik Bareskrim Polri.

Tindak lanjut itu tentunya tidak terlepas dari laporan masyarakat atas tayangan youtuber M Kece yang belakangan ini meresahkan masyarakat.

“Anggota sedang bekerja laksanakan penyelidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (23/8).

“Sabtu malam sudah ada laporan masyarakat ke Bareskrim Polri,” kata Argo melanjutkan.

Diketahui, dalam tayangan Youtuber M Kece yang diunggahnya menyebutkan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Dan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Pernyataan M Kece juga direspons oleh Kementerian Agama yang menilai apa yang disampaikan adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mendesak polisi untuk menangkap Youtuber M Kece yang diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam,” kata KH Hasan Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (22/8).

Menurut dia, pernyataan M Kece tentu masuk kategori menistakan agama Islam, karena menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta.

Selain itu, youtuber itu juga menyatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan radikalisme. Penyampaian M Kece itu tentu menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama Islam.