Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri menegaskan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah memenuhi unsur pidana, yakni pasal 156a KUHP tentang kasus penistaan agama.

“Kita ketahui dalam praktik, gelar perkara dilakukan, jika menemukan kesulitan dalam menemukan kejahatan. Kalau dalam kasus ini (Ahok) kan tunggal, dan pasalnya 156a saja,” ujar dia ketika dihubungi, Jumat (11/11).

Ahok, kata dia, telah memenuhi dua unsur yakni pertama adanya penistaan, kedua mengajak orang lain tidak beragama. “Menista agama itu pidana formil, misalnya seperti melakukan pembunuhan dengan pistol. Pembunuhan sudah terjadi, tidak perlu dipersoalkan niat membunuh atau tidak.”

Dia pun berharap polisi tak melakukan gelar perkara terbuka. Akan tetapi, dia mempersihalkan bila memang Kepolisian ingin melakukan gelar terbuka. “Ini sepertinya polisi memang disuruh eksekutif untuk transparan. Polisi kan nggak mau ambil resiko.”

“Gelar perkara penting untuk memutuskan kasus dilanjutkan atau tidak. Nggak boleh dibuka. Karena segala pertanyaan sifatnya rahasia. Apalagi ini pro justitia.”

Diketahui, pasal 156a menyebutkan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu