Subang, Aktual.com – Seorang tahanan terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan, Umar Syafei atau US, melarikan diri usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (9/10).
US yang merupakan warga Kampung Kamurang, Kecamatan Cikaum, Subang itu melarikan diri dari pengawalan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasie Intel Kejari Subang Chokky M Hutapea, saat dihubungi, mengatakan, salah seorang tahanan yang terlibat dari kasus penipuan dan penggelapan melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Subang.
Menurut dia, tahanan yang kabur itu merupakan terdakwa dalam perkara pidana umum, kasus penipuan dan penggelapan. Saat itu, terdakwa dituntut hukuman tiga tahun penjara, sesuai dengan pasal 372 dan 378 KUHP Ia mengatakan, insiden bermula ketika terdakwa US hendak dimasukkan ke mobil tahanan setelah menjalani persidangan.
Ketika itu, ada sekitar 20 tahanan yang hendak digiring satu per satu oleh petugas menuju mobil tahanan.
Secara tiba-tiba, terdakwa US berlari kencang menuju seorang pengendara motor yang diduga rekannya, dan langsung melarikan diri.
Pihak Kejari Subang menduga, aksi kabur terdakwa sudah direncanakan matang sebelumnya.
Sebab sudah ada yang menunggu dengan menggunakan sepeda motor.
Kini, pihak Kejari Subang dibantu jajaran kepolisian dari Polres Subang sedang memburu terdakwa US, untuk ditangkap kembali
Artikel ini ditulis oleh: