Jakarta, Aktual.co —Penjagaan petugas Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya di pelarangan sepeda motor melintasi Jalan Protokol MH Thamrin-Medan Merdeka Barat ternyata tidak dilakukan selama 24 penuh. Seperti yang digemborkan ke media.
Kenyataannya, penjagaan petugas Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya hanya 22 jam saja tiap harinya. Bukan 24 jam. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit, mengakui hal itu.
“Memang kami sosialisasi ke media seperti itu (penjagaan 24 jam). Namun, setelah evaluasi dengan Polda Metro, itu hanya sampai jam 10 malam saja,” kata dia, di Balai Kota, Senin (29/12).
Dia beralasan, intensitas kendaraan motor tidak terlalu ramai pada jam-jam tengah malam. Sehingga jam pengawasan pun dikurangi.
“Kami harapkan jam tengah malam intensitas kendaraan relatif tidak ada. Tapi jam enam pagi kami sudah ‘stand by’ kembali,” ujar Benjamin.
Namun pengurangan jam pengawasan, kata dia, hanya berlaku ketika masa uji coba saja. Usai uji coba dan evaluasi dilakukan, pengawasan akan kembali dilakukan 24 jam penuh. Sanksi juga akan mulai dikenakan bagi pengendara motor yang melanggar.
Kebijakan pelarangan sepeda motor itu diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam. Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas.
Artikel ini ditulis oleh:

















