Jakarta, Aktual.com — Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota membekuk dua orang penjambret sadis di kawasan Jalan Brigjen Katamso Medan, Minggu (24/1).
“Kedua pelaku berinisial HMS (24) dan HT (35) penduduk Jalan Menteng Kecamatan Medan Area,” kata Kanit Reskrim polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu di Medan.
Penangkapan kedua tersangka, menurut dia, bermula dari laporan seorang warga bernama Jhon Helberi Lingga (48) yang menjadi korban jambret.
Saat itu, korban bersama seseorang sedang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BK 4014 ABA dan melintas di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Baru.
Secara tiba-tiba kedua pelaku memepet kendaraan korban dan langsung merampas kalung emas milik korban dari lehernya.
Namun, korban sempat mempertahankannya sehingga terjadi aksi tarik-menarik dengan tersangka.
Namun, korban akhirnya terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan. Sedangkan temannya mengalami luka lecet di tangan sebelah kanan.
“Petugas kepolisian yang mendapat laporan peristiwa tersebut turun ke lapangan untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku,” katanya.
Martualesi menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi BK 4014 ABA, satu pasang sendal milik tersangka, satu buah sebo, dua lembar surat keterangan kalung emas, dan mainan liontin.
Tersangka diketahui sebagai penjambret sadis yang sudah berulang kali beraksi. Dari data sementara ada 10 TKP, namun masih dalam proses penyelidikan.
“Kedua penjambret dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara