Bangkok, Aktual.co —Rencananya, Kejaksaan Agung Thailand akan mendakwa mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dengan dakwaan kelalaian dalam skema subsidi beras. Akibat kelalaian itu,  negara merugi hingga miliaran dolar AS.

Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra akan dihukum 10 tahun penjara jika terbukti bersalah

Surasak Threerattrakul, Direktur Jenderal Departemen Pertahanan, pada hari Jumat (23/1) menyampaikan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra memiliki peran utama dalam mengawasi program subsidi beras untuk warganya.

Belum ada tanggal pasti untuk menetapkan dakwaan formal. Jika diberhentikan, Yingluck akan dilarang berpolitik selama lima tahun.