Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim (tengah). AKTUAL/IST

Jakarta, aktual.com – Sidang perkara tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Alvin Lim, gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini karena Alvin tidak menghadiri sidang tersebut pada Selasa (21/6/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo, hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi, akhirnya memutuskan persidangan akan digelar kembali pada pekan depan.

“Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Senin, 27 Juni 2022, pukul 10.00 pagi,” ujar Arlandi Triyogo di ruang sidang PN Jaksel.

Menanggapi persidangan tersebut, Alvin Lim yang juga pimpinan dari LQ Indonesia Lawfirm menganggap sidang tersebut melanggar Pasal 76 ayat 1 KUHP, karena kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai keputusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

“Persidangan dua kali dalam perkara yang sama dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Alvin di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin