Dijelaskan Alvin Lim, dalam Pasal 18 ayat 5 menyatakan bahwa, setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (ne bis in idem).
“Pasal ini mengatur tentang hak memperoleh keadilan. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa azas nebis in idem adalah azas yang mengatur tentang seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim,” ucapnya.
Azas ini, lanjut Alvin, merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum.
“Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap azas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius, yakni bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya ditujukan pada terdakwa dalam proses persidangan, apalagi terdakwa dituntut untuk yang kedua kalinya dalam peristiwa yang sama,” kata Alvin.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin