‘Penjelasan Distributor Kangen Water Terkait Surat Arahan Kemenkes’
Jakarta, Aktual.com – Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan menerangkan, bahwa sudah sejak tahun 2013 dia memulai usaha bisnis mesin Kangen Water sebagai distributor pada PT Enagic.
“Waktu itu belum ada kantor di Indonesia, kita buka kantor baru tahun 2014. Jadi sempat satu tahunan kita belinya ke Hongkong, sampai seperti itu. Karena ini ada banyak kantor diberbagai belahan dunia. Untuk regional pasifik kita belinya di Hongkong,” terang Andhyka dalam agenda jumpa pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan di Jakarta, Selasa (28/11).
Setelah secara resmi membuka kantor di Indonesia, lanjut Andhyka, PT Enagic Indonesia mengurus berbagai surat perizinan ke sejumlah lembaga pemerintah Indonesia termasuk ke Kementerian Kesehatan.
“Secara resmi kita mengurus ke Kemendag (Kementerian Perdagangan) untuk izinnya PT Enagic Indonesia lalu ke Badan Koordinasi Penanaman Modal, kita PT Enagic Indonesia mengurus soal SIUP, surat izin usahanya, SIUP L untuk Direct Selling termasuk mengurus perizinan ke Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
“2015 awal kita mengajukan surat, minta surat izin edar terhadap produk dari Kangen Water ini. Produk dari PT Enagic ini, itu adalah water ionizer, adalah mesin pengionisasi dari pengionisasi air sehingga menjadi air dengan karakter; dia bisa menjadi alkali atau basah dan mengandung, mudahnya kalau dibahasa awam adalah antioksidan atau air kaya akan hidrogen atau electrolysis reduce water, jadi air yang di reduksi oleh proses electrolysis. Jadi murni fisika tanpa bahan kimia sedikit pun,” sambungnya.
Namun ternyata, setelah dua tahun peredaran produk Kangen Water di Indonesia muncul surat arahan dari Menkes terkait hal tersebut diatas. Hal itu pun kemudian membuat bingung sejumlah distributor. Kemudian, belakangan diketahui telah terjadi kesalapahaman, salah menafsirkan surat yang dikeluarkan oleh kemenkes.
“Disini letak miss komunikasinya. Saya mewakili Enagic mungkin menyampaikan permohonan maaf. Yang pertama, jadi kalimat tersebut ditafsirkan bahwa ini adalah surat izin edar. Karena saat itu kita perusahaan baru masuk Indonesia antar orang Jepang, manajemen dan translatornya ada miss translation, ada miss penerjemahan. Sehingga waktu itu Enagic Indonesia mengira ini adalah surat izin edar sehingga di umumkanlah kepada para distributor termasuk pada kami-kami yang padahal itu adalah keterangan produk, ditempel lah oleh Enagic disetiap box dari mesin Kangen Water ” jelasnya.
Kemudian, dikatakan Andhyka, seiring dengan diumumkannya surat izin dari Kemenkes tersebut, sejumlah distributor dan pegiat usaha Kangen Water mulai membuat brosur yang menyertakan nomor surat dari Kemenkes dengan penegasan bahwa itu adalah nomor surat izin edar.
“Orang Indonesia kan kreatif-kreatif, bikinlah brosur, ini sudah dapat surat izin edar dari Kemenkes yang padahal ini adalah pengertian yang tidak tepat,” katanya.
“Dan kita sudah tarik (brosur-red) dan sudah mengumumkan kepada para distributor di Indonesia,” tambahnya.
Menurutnya, ini disebabkan dari kurang optimalnya pola komunikasi antara manajemen dengan para distributor.
“Pola komunikasi manajemen dengan ditributor websitenya belum bagus, pola komunikasinya belum serapih hari ini sehingga tidak semua tersampaikan, terinformasikan bahwa ini hanya surat keterangan produk, bukan surat izin edar. Jadi masih ada lah orang-orang yang memproduksi brosur,” tandasnya.
Meski diakuinya ada kesalapahaman dalam menafsirkan surat izin yang dikeluarkan oleh Kemenkes, Andhyka tetap menyayangkan tentang bocornya surat arahan kemenkes yang beredar dikalangan masyarakat yang sejatinya itu harus menjadi rahasia perusahaan.
“Jadi kan kalau teman-teman lihat yang sekarang kaya begitu kan tersebar, surat yang seharusnya tidak tersebar. Ini adalah rahasia perusahaan sejatinya. Hanya memang ada oknum yang menyebar itu,” sesalnya.
Secara rinci, Andhyka memaparkan bahwa, terdapat tiga poin yang disampaikan oleh Kemenkes dalam suratnya yang tersebar.
“Yang pertama menelik kata Kemenkes menarik brosur yang menyatakan; Kemenkes mengakui internasional izin edar, katakanlah seperti itu. Karena memang betul ini bukan surat izin edar. Kita sudah akan tarik hari ini bahkan kita akan, kita sudah menginformasikan keseluruh distributor di Indonesia untuk kita musnahkan,” jelasnya.
Pada poin kedua, Andhyka juga menyepakati pernyataan Menkes yang menyatakan bahwa mesin Kangen Water bukan medical device meski di Jepang alat tersebut sudah diakui sebagai salah satu alat kesehatan.
“Setuju, betul karena memang dari segi Kemenkes belum ada itu aturan kualifikasi, klasifikasi kategori medical device dari genre water ionizer. Walaupun sejatinya pabrik kami sudah mendapatkan di Osaka factory, di Osaka Jepang sudah mendapatkan sertifikasi dari berbagai instansi internasional Iso 13485, Kementerian kesehatan Jepang dan lembaga-lembaga lain, bahwa kita secara medic factory, secara design itu sudah medical device, standar, maksudnya standar alat kesehatan,” tegasnya.
“Kita hidup di Indonesia, kita harus mengikuti aturan Indonesia, ini belum ada kategori medical device,” sambungnya.
Selain itu, ia juga mengatakan Enagic Indonesia bekerjasama dengan para distributor berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat pegiat usaha Kangen Water untuk tidak lagi memproduksi brosur yang tidak sesuai.
“Bekerjasam dengan Enagic Indonesia dan saya kami semua para distributor memviralkan bahwa kita ngga boleh mengakui ini sebagai medical device karena di Kemenkes belum ada aturan yang mengaturnya,” tegas Andhyka.
Sementara, pada poin ketiga dalam surat tersebut, Andhyka membenarkan bahwa air yang dihasilkan oleh mesin Kangen Water tidak bisa menyembuhkan penyakit.
“Karena yang bisa menyehatkan yang bisa menyembuhkan hanya tuhan yang maha penyembuh. Tapi Kangen Water itu layaknya anda minum suplementasi, layaknya anda istirahat yang cukup, layaknya anda makan makanan yang sehat, layaknya anda olahraga, membantu proses penyembuhan. Kangen Water atau air kangen ini membantu proses penyembuhan, membantu mencegah diri ini dari penyakit,” ujarnya.
Diketahui, penjelasan tersebut sebagai respon PT Enagic Indonesia terkait beredarnya surat arahan dari Kementerian Kesehatan mengenai brosur yang dinilai tidak sesuai dengan perizinan.
Berikut cuplikannya:
Reporter: Warnoto