Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) didampingi Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP Atut Adianto (tengah), Wakil Ketua Komisi I Fraksi Golkar Dave Laksono (kedua kanan) dan Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Gerindra Budisatrio Djiwandono (kiri), menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam rangka klarifikasi mengenai Revisi UU TNI dan sejumlah isu yang berkembang, di Ruang Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dasco menjelaskan bahwa Komisi I DPR hanya membahas tiga pasal, yakni Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47 dalam revisi UU TNI mengenai kedudukan TNI, Perpanjangan usia dinas, dan Ruang Jabatan Sipil bagi Prajurit aktif, Dasco juga menjelaskan soal rapat Revisi UU di Hotel tersebut bukan untuk menghindar melainkan agar lebih focus dan dapat menghemat Waktu demi efisiensi. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano