Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang. AKTUAL/Munzir
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang. AKTUAL/Munzir
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang.