Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti (kiri) dan Kepala Bagian Pemeberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Gedung Komisi Pemberansan Korupsi (KPK), Sabtu (13/2/2016). KPK memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tanagan (OTT) tiga orang tersangka, selaku Pengacara Awang Lazuardi Embat dan Terpidana dengan inisial IS selaku pemberi suap kepada pejabat MA, Kasubit Kasasi dan PK perdana Khusus Mahkamah Agung dengan inisial ATS. KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 400 juta dan dua unit mobil, Camry dan Mobilio berwarna silver.

Artikel ini ditulis oleh: