Jakarta, Aktual.com – Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Zaitun Rasmin menyampaikan alasan perlunya menahan Gubernur DKI nonaktif (cuti kampanye), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kata dia, salah satunya adalah karena Ahok telah dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.
“Yang pertama, bahwa ini kan ancaman pidanannya kan lima tahun, maka sesuai KUHP ia (Ahok) dapat ditahan,” ujar Zaitun dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).
Bukan cuma itu, ada alasan lain yaitu ucapan Ahok yang dinilai menyakiti umat muslim yang terlibat demo ‘Bela Islam II’ 411. Pernyataan tersebut dilontarkan Ahok selang sehari hari dia dinyatakan sebagai tersangka, Rabu (16/11) lalu. Di ABC News Ahok menyatakan bahwa peserta aksi 411 dibayar per orang Rp 500 ribu.
“Bahwa agar tidak mengulangi lagi, dan ini sangat potensi memang. Ternyata hari pertama penetapan tersangka itu sudah mengulangi lagi, menyakiti kaum muslimin yang berunjuk rasa lebih 2 juta orang mengatakan bahwa di situ ada pembayaran 500 ribu per orang,” ujar dia menyesalkan ucapan Ahok ini.
Zaitun menyimpulkan, bahwa hal itu merupakan alasan yang paling penting dan yang harus diperhatikan penegak hukum untuk dilakukan penahanan. “Nah ini alasan yang paling penting yang harus diperhatikan penegak hukum untuk dilakukan penahanan. Dan tuntutan ini benar-benar adalah bagian dari penegakan hukum,” tegasnya.[Fadlan Syam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid