Jakarta, Aktual.Com- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menampik jika dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015 sebagai upaya politisasi dalam Pertarungan di Pilgub DKI Jakarta 2017.

Menurutnya, Polri hanya bertugas menindaklanjuti laporan warga. Kapolri juga menyampaikan, pihaknya tidak bisa menghentikan proses hukum tersebut.

Hal tersebut justru akan memberikan persepsi negatif karena Polri sudah mengusut ‎kasus dugaan pidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Itu sudah saya ingatkan pada saat kasus dilaporkan saudara BTP. Kalau ini digulirkan akan membawa konsekuensi siapapun yang dilaporkan maka semua dilaporkan sama harus diproses,” terang Tito., ucap Tito di Jakarta, Rabu 25 Januari 2017.

‎Bahkan, setiap laporan yang menjerat calon kepala daerah di Indonesia, Polri akan memprosesnya.‎ Namun, klaim Tito, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan objektif.

“Saya tahu di beberapa daerah sudah ada yang dilaporkan. Di Lampung misalnya, para pihak saling melapor. Saya jawab jangan dihentikan proses karena preferensinya adalah kasus Ahok diajukan pada saat tahapan pilkada yang otomatis membawa konsekuensi hukum azaz equality before the law,” tukas Tito.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan pihaknya telah meningkatkan ‎status hukum penyelidikan ke penyidikan terkait perkara tersebut.

“Gelar perkara dari lidik ke sidik sudah dilaksanakan. Dari hasil gelar, diduga memang ada perbuatan pidana di situ,” kata Ari Dono di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).

Saat disinggung apakah polisi membidik Sylviana Murni selaku Kepala Kwartir Pramuka DKI kala itu, ia enggan berkomentar. Menurut Ari Dono, penetapan tersangka merupakan wewenang penyidik berdasarkan dua alat bukti.

“Belum. Nanti hasil dari lidik bahwa itu ditemukan ada perbuatan pidana baru kami laksanakan sidik. Nanti kami cari siapa yang harus bertanggung jawab dalam perbuatan itu‎,” ujar Ari.

Pewarta : Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs