Jakarta, Aktual.co — Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciputat berhasil menangkap seorang penjual daging yang kedapatan memiliki dan menyimpan empat paket narkotika jenis sabu di Jalan Kampung Duren, Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan.
“Tersangka ditangkap saat razia cipta kondisi untuk memberantas tindak kriminalitas seperti kasus pembegalan,” ujar Humas Polsek Ciputat Aiptu Mulyawan Amsur kepada wartawan, Kamis (5/3).
Dikatakan Mulyawan atas kepemilikian barang haram jenis narkotika tersebut tersangka CH (40) terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolsek Ciputat.
“Tersangka bakal dikenakan Pasal 112 Subsider 127 Undang- Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara,” katanya. Sementara itu pengakuan CH kalau dirinya mengonsumsi sabu untuk menambah semangat dirinya saat berjualan.
“Ya buat semangatin diri saya saja pas lagi jualan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid