Jakarta, Aktual.com —Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan segala hal yang mengarah dan tidak sesuai dengan dasar negara, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar memang layak untuk dikritisi sebelum menjadi api dan membakar kemana-mana.

Hal itu dikatakannya menanggapi penggunaan logo palu arit yang kini muncul ke muka publik. Setelah, pembuat kaus dengan logo Partai Komunis Indonesia (PKI) ditangkap kepolisian.

“Harus juga kemudian ditanyakan kenapa bikin kaos pake simbol palu arit. Emang enggak tau palu arit itu simbol apa? Emang enggak ada seni-seni lain yang begitu sangat terbuka di Indonesia ?. Hadirkanlah kreasi seni yang berkualitas tanpa harus mempunyai masalah-masalah dari segi hukum dan sensitifitas dengan kelompok-kelompok yang lain. Kenapa itu tidak dimaksimalkan ?,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/5).

Menurutnya, sudah tugas negara untuk memastikan bahwa lambang Indonesia tetaplah pancasila. Tentu saja, kata dia, polisi harus melakukan tindakan hukum, bukan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa di dalam TAP MPRS No. XXV/1966 tentang larangan PKI itu masih berlaku. Dan bukan hanya TAP MPRS saja yang mengatur tidak diperbolehkannya menyebarluaskan paham komunisme maupun yang terkait dengan komunisme.

“Sekali lagi kita adalah Indonesia yang punya dasar negara pancasila. Posisi ideologi jelas. Mana yang boleh, mana yang tidak boleh,” jelas Hidayat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid