Yogyakarta, Aktual.com – Jumenengan atau penobatan Kanjeng Bendara Pangeran Harya Prabu Suryodilogo atau RM Wijoseno Hario Bimo sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X menuai polemik tersendiri.
Pasalnya, Keluarga KGPAA Paku Alam IX Al Haj-Angklingkusumo menolak penobatan.
KPH Wiroyudho dalam jumpa pers, Rabu (6/1) seperti ditulis Jum’at (8/1) menjelaskan KBPH Suryodilogo tidak sesuai dengan kriteria menjadi Paku Alam .
“Oleh karenanya, kami menolak jumenengan dan tidak mengakui Bimo sebagai Paku Alam,” ujarnya.
Dia menjelaskan salah satu kriteria untuk menjadi Paku Alam adalah harus anak kandung. “Akan kami sampaikan faktanya kepada publik jika saatnya sudah tepat,” tegasnya.
Pihak keluarga, lanjutnya, berencana melakukan gugatan baik secara perdata maupun pidana terkait suksesi penobatan tersebut.
“Kami bukan orang lain, kami mempunyai bukti-bukti kuat. Kami akan gunakan jalur hukum,” ucapnya.
Sementara itu, KPH Kusumoparasto Penghageng Pambudayan Puro Pakualaman menegaskan bahwa KBPH Suryodilogo memang putra Sri Paduka Paku Alam IX.
“Beliau memang putra Sri Paduka dan diakui oleh PA sebelumnya,” ucapnya.
Kusumoparasto menjelaskan, pengangkatan sebagai putra mahkota menggunakan pratanda asal. Sejak dahulu, Puro Pakualaman juga mempunyai catatan silsilah keturunan.
“Kami di sini punya silsilah, ini putranya siapa, ada. Yang penting adalah ada pratanda asalnya, itu kuncinya,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: