Jakarta, Aktual.com — Para pengamat yang mendukung sikap pemerintah yang ngotot dengan kebijakan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sudah mulai menggunakan opini yang berdasar.
Bahkan, mereka menuding kelompok masyarakat yang menentang kebijakan tax amnesty justru didukung kepentingan asing. Terutama negara yang selama ini mengelola dana dari orang-orang Indonesia.
“Banyak kelompok tertentu yang sudah disusupi pihak asing, sehingga gencar menolak RUU Tax Amnesty. Padahal sikap mereka (yang menolak tax amnesty) itu merugikan masyarakat Indonesia,” tuding pengamat pajak Darussalam di Jakarta, Selasa (17/5).
Namun ketika dia ditanya siapa saja kelompok yang anti tax amnesty itu yang disusupi dan didanai asing, Darussalam sendiri tidak bisa menyebutkannya. “Pokoknya, mereka itu NGO,” ucap dia.
Dia kembali menuding, negara-negara yang sangat berkepentingan dengan tidak digolkannya tax amnesty ini terkait adanya dana repatriasi. Selama ini negara itu menyimpan dana repatriasi itu dalam jumlah besar.
“Selama ini negara tersebut diuntungkan dari adanya uang Indonesia di luar negeri. Sehingga jika ada tax amnesty akan mengalami kerugian dengan adanya dana yang keluar dari negara itu,” jelas dia.
Padahal, dia mengklaim, tujuan jangka panjang tax amnesty ini adalah untuk membawa Indonesia menjadi bangsa yang mandiri.
“Dengan dana repatriasi yang masuk, maka akan menggerakan sektor rill dan UMKM juga berkembang,” klaim dia.
Darussalam menuding, para penentang tax amnesty ini, harus mengerti bahwa kebijakan ini adalah bagian dari reformasi perpajakan yang dapat menggerakkan perekonomian.
“Mereka harus mengerti itu. Terlepas dari pengaruh asing atau bukan, tolong, ini tujuan besar kita dalam reformasi perpajakan secara keseluruhan,” tandasnya.
Darusaalam sendiri adalah pengamat yang sejak awal mendukung tax amnesty. Dia memiliki kedekatan dengan salah satu direktur di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, John Hutagaol.
Selain itu, pengamat ekonomi lainnya, Lana Soelistianingsih juga menyebut para kelompok yang tidak mendukung tax amnesty mesti harus sama-sama diajak untuk duduk bareng berunding di meja DPR agar mereka mengerti program pengampunan pajak ini.
“Jika mereka-mereka itu nyatanya dipengaruhi oleh asing, toh tidak ada gunanya menghentikan (tax amnesty) sekarang,” tegas dia.
Namun dia sepertinya bersikap ambivalen. Pasalnya, Lana sendiri mengakui akan ada keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchage of Information/AEoI) pada 2018 nanti yang sudah berjalan dalam rangka G20.
Sehingga tanpa adanya tax amnesty pun, kata dia, maka semua data-data dan akses nasabah perbankan bisa diketahui dengan mudah.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan