Semarang, aktual.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan enggan disudutkan atas dikeluarkannya SK Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang No.082/VI.01/01.06 tanggal 26 Februari 2016 berisi penghentian layanan rawat jalan bagi peserta di Instalasi Paviliun Garuda dan Paviliun Elang RSUP dr Kariadi.

Pihaknya tidak mau institusinya terjerat hukum, lantaran telah mengeluarkan SK tersebut.

“Dari pada nanti kami ikut terbawa saat audit kenapa dilegalkan (Paviliun Garuda dan Elang). Berarti memberi kesempatan ikut termasuk korupsi, kolusi, nepotisme,” kata Jatmiko di Semarang, Jum’at (8/4).

Saat itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan manajemen RSUP dr Kariadi pada 7 Januari lalu. Dari hasil rakor tersebut, dihasilkan dua klinik kelas VIP tersebut menolak pasien peserta BPJS per 1 April 2016.
Jatmiko menyatakan alasan, Paviliun Garuda dan Elang menarik biaya tambahan atau cost sharing ke pasien peserta BPJS yang akan rawat jalan.

“Padahal, perlu diketahui iuran biaya atau cost sharing untuk pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat itu tidak boleh,” ujar Jatmiko menegaskan.

Menurut Jatmiko, biaya tambahan yang boleh dikutip dari rumah sakit ke pasien peserta BPJS hanya untuk rawat inap.

“Yang dibolehkan oleh regulasi itu iur biaya naik kelas, misal dari Kelas I naik ke Kelas Eksekutif,” terang Jatmiko.

Jatmiko berdalih enggan tersangkut masalah hukum gara-gara membenarkan RS Kariadi membebankan biaya tambahan ke pasien peserta BPJS.

“Jangan sampai nanti pengumpulan dana dari masyakarat, mohon maaf, dari sisi pengumpulan belum tentu betul, pemanfaatan belum tentu betul, nanti kami juga ikut-ikutanan kena,” ungkap Jatmiko.

Manajemen RS Kariadi belum memberikan konfirmasi soal keluhan dari pihak BPJS Kesehatan. Humas RS Kariadi, Ahmadi, menyatakan soal ini sebaiknya langsung ditanyakan ke petinggi Kariadi saat jumpa pers, besok.

“Sebaiknya konfirmasi langsung ke Direksi atau Direktur Medik dan Keperawatan,” ujar Ahmadi dalam pesan singkat.

Artikel ini ditulis oleh: