Jakarta, Aktual.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP terhadap perilaku LGBT dan kumpul kebo terus mendapat respon negatif.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid menilai jika putusan MK itu justru melegalkan tindakan homoseksual di negara berlandaskan pada norma-norma Pancasila.
“MK menolak uji materi tentang hubungan homoseksual sehingga berarti hubungan tersebut adalah legal, dan ini bertentangan dengan nilai dasar Pancasila dan UUD 1945,” kata Sodik saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (15/12).
“Penolakan MK ini justru akan semakin memperkuat semangat kelompok LGBT untuk meluaskan perilaku dan misi-nya di Bumi Pancasila Indonesia ini,” tambahnya.
Ia mengatakan perluasan aturan perzinagan memang berbasis pada agama akan tetapi diakomodasi oleh Pancasila yang juga harusnya diakomodasi oleh MK.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid