Dengan dibebaskannya PPh itu, maka harta tersebut bukan termasuk harta baru yang mewajibkan mereka membayar PPh. “Tentu juga untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, sehingga proses ini dapat memudahkan, membuat jadi legal dan tertib administrasi, tanpa membuat masyarakat terbebani,” klaim Menkeu.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan pejabat PPAT. “Bahwa mereka terikat dengan UU Amnesti Pajak, yaitu wajib menjaga kerahasiaan data WP,” katanya.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid