Ilustrasi

Serang, aktual.com – Dinas Sosial Kota Serang mengungkapkan sebanyak 11.319 peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan. Kebijakan ini menuai sorotan karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat. Meski demikian, Dinsos menegaskan akan membantu proses pengaktifan kembali bagi warga yang dinilai masih membutuhkan.

“BPJS yang dinonaktifkan itu dari pusat sebanyak 11.319 peserta,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Serang M Ibra Gholibi, Selasa (10/2/2026).

Ibra menjelaskan, penonaktifan tersebut merupakan kebijakan Kementerian Sosial yang menyasar peserta pada desil 6 hingga 10, kelompok yang dianggap telah berada pada kategori sejahtera. Namun, kebijakan ini dinilai menyisakan persoalan di lapangan, terutama bagi warga yang tiba-tiba kehilangan perlindungan kesehatan.

Ia menegaskan, kepesertaan BPJS PBI sejatinya masih dapat direaktivasi, khususnya bagi warga yang mengalami kondisi darurat medis.

“Bisa diaktifkan kembali dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas, lalu datang ke Dinas Sosial untuk proses reaktivasi,” jelasnya.

Dinsos, kata Ibra, akan mendampingi warga terdampak dalam proses tersebut. Pemerintah daerah juga menyiapkan skema jaminan kesehatan daerah sebagai solusi sementara bagi warga yang belum langsung kembali aktif sebagai peserta BPJS PBI.

“Kami bantu proses reaktivasinya. Pemerintah daerah juga menyiapkan skema jaminan kesehatan daerah sebagai alternatif sementara bagi warga yang belum dapat langsung kembali menjadi peserta BPJS PBI,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pembaruan kepesertaan PBI-JKN merupakan bagian dari transformasi data nasional. Langkah ini, menurutnya, dilakukan untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran dan tetap melindungi kelompok paling rentan.

“Kalau Presiden memulai transformasi bangsa, kita mulai dari transformasi data. Sudah ditentukan alokasinya 96,8 juta jiwa setiap tahunnya, dibagi ke seluruh daerah. Datanya dari DTSEN yang kemudian dimutakhirkan, beserta beberapa daerah yang mengusulkan setiap bulan untuk warganya yang mendapatkan PBI,” jelas Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).

Ia menekankan bahwa penyesuaian kepesertaan bukan untuk memangkas jumlah peserta, melainkan melakukan realokasi dari kelompok relatif mampu ke kelompok yang lebih membutuhkan, yakni dari desil 6–10 ke desil 1–5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses ini telah berjalan bertahap sejak Mei 2025 hingga awal 2026.

Namun, data Kemensos menunjukkan sepanjang 2025 lebih dari 13,5 juta peserta PBI JKN telah dinonaktifkan, dengan hanya sekitar 87 ribu yang mengajukan reaktivasi. Fakta ini memunculkan kritik bahwa transformasi data, meski bertujuan baik, berpotensi menimbulkan “kekosongan perlindungan” jika tidak diiringi sosialisasi dan mekanisme transisi yang memadai di daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain