Jakarta, Aktual.com — Mantan pegawai honorer KJRI Jeddah Hasanudin Asmat atau Acang menyebut jika salah satu ‘broker’ pemondokan haji di Arab Saudi, Undang Syahroni mengaku ingin memberikan uang kepada bekas Menteri Agama Suryadharma Ali pada musim haji 2010.
Uang tersebut menurut Syahroni yang menceritakan kepada Acang, didapat dari tambahan 5000 jemaah haji. Pada awalnya menurut Acang, Syahroni mengaku jika dirinya diberikan jatah 5000 jemaah untuk ditempatkan di beberapa pemondokan yang diperantarai olehnya.
Pengakuan itu terkuak setelah jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kristiani membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Acang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
“Syahroni pernah bicara ke saya ketika dapat tambahan 5000 jemaah karena bantuan Suryadharma Ali, dikarenakan beliau pernah cerita bahwa dia orangnya Suryadharma dengan kata-kata ‘saya orangnya Menteri’ dan orang dari para majmuah sudah diserahkan ke Suryadharma semua, termasuk Makarim Al Madina yang saya mintakan jatahnya,” kata jaksa KPK Kristiani.
Acang yang juga ‘broker’ pemondokan haji itu pun, membenarkan BAP tersebut. Menurutnya, Syahroni memang pernah menceritakan soal jatah tambahan 5000 jemaah haji. Bahkan, Syahroni juga mengatakan jika dirinya akan memberikan sejumlah uang komisi ke Menteri.
“Syahroni ngomong dua sampai tiga kali dapat tambahan jatah (Jemaah) dari bapak Menteri. Cuma nggak tahu pak Suryadharma, malah bilang ke Slamet juga mau dianterin (uangnya) ke bapak (Menteri) juga, makanya saya nggak dapat,” ujar Acang membenarkan BAP miliknya.
Mendengar soal uang, Jaksa Kristiani kembali menegaskan kepada Acang. Jaksa bertanya apakah, Syahroni mengatakan secara jelas akan memberikan uang komisi dari pemilik pemondokan yang menerima 5000 jemaah tambahan, ke Suryadharma.
Acang menjawab bahwa memang saat itu Syahroni mengatakan bawah ada sejumlah uang yang akan diberikan kepada Menteri. “(Mau kasih uang) ke bapak Menteri,” jawab Acang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu