Jakarta, Aktual.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana memberlakukan pensiun dini bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan fungsional umum berpendidikan SMA, SMP dan SD.
Namun, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi belum membicarakan hal ini ke mitranya di komisi II DPR. Apalagi, Komisi II kini tengah serius menangani soal tenaga honorer K2.
“Belum dikomunikasikan. Dia wajib konsultasi. Mungkin minggu ini dan minggu depan kita panggil,” ujar anggota komisi II DPR Yandri Susanto di Jakarta, Senin (7/3).
Politikus PAN itu mempertanyakan alasan Menpan-RB yang ingin mengeluarkan kebijakan pensiun dini tersebut. Sebab, selama ini aturan pensiun PNS yang berlaku sudah cukup baik.
“Urgensinya apa, kan UU ASN (aparatur sipil negara) sudah mengatur usia pensiun. Kita akan dengar dulu alasannya apa. Kalau sampai timbulkan pro kontra perlu dibicarakan,” tutur Yandri.
Terlebih, lanjutnya, ketika para PNS yang akan dipensiunkan itu akan mendapatkan kompensasi yang terbilang besar. Yandri mengatakan sangat kontradiktif ketika berjuta-juta PNS dipensiunkan namun masih banyak pengangguran.
“Dia sebelumnya di dunia PNS disuruh usaha, apakah nyambung? Jangan sampai duitnya habis jadi nggak karuan. Sekarang saja banyak pengangguran. Sarjana banyak menganggur,” tegasnya.
Sebelumnya, Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, PNS yang masuk daftar rasionalisasi akan diberikan kompensasi. Dengan demikian, PNS yang dirumahkan tersebut bisa memikirkan alternatif pekerjaan lainnya.
Dalam roadmap rasionalisasi, ada sekira 1,37 juta PNS jadi target. Mereka tersebar di jabatan fungsional umum dengan pendidikan SMA, SMP, dan SD. Rasionalisasi akan dilakukan bertahap selama empat tahun, sehingga pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai.
Artikel ini ditulis oleh: