Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa

Jakarta, Aktual.com-  Dengan wilayah kerja di lautan dan lintas negara, pelaut dapat disebut sebagai profesi  yang sangat luar biasa. Karena itulah kualifikasi seorang pelaut dituntut untuk mempunyai keahlian dan keterampilan berstandar internasional. Hal itu sesuai dengan konvensi Standard of Training Certification and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010 yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO).

Menurut Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa di atas kapal sebagai lokasi kerja harus didukung dan dilindungi serta dipastikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi seluruh Crew Kapal. Hal tersebut dipandang perlu mengingat dalam jangka waktu lama pelaut akan berada di atas kapal.

Capt. Hakeng menyesalkan dengan terjadinya peristiwa yang kembali melibatkan Pelaut Indonesia yang baku hantam di atas kapal berbendera asing di luar negeri awal September lalu. Bukan penyelesaian secara damai yang didapat. Malahan pelaut tersebut justru ditangkap oleh pihak berwajib di India karena kedapatan tidak membawa paspor saat melapor.

“Apa yang terjadi pada ABK tersebut sangat disayangkan. Karena mereka turun dari kapal dan keluar dari pelabuhan tanpa seijin atasan. Malahan mereka melakukan visum dengan tujuan melapor ke pihak berwenang tanpa membawa dokumen imigrasi sebagaimana yang disyaratkan. Sehingga ditangkap mungkin dianggap sebagai pendatang tidak resmi” ujar Capt. Hakeng kepada media di Jakarta, (19/9).

Apa yang dilakukan ABK tersebut menurut Hakeng bisa menjadi citra kurang baik ke pelaut Indonesia lainnya, yang bisa dianggap tidak disiplin dan patuh pada aturan yang berlaku di negara lain. Contohnya tanpa membawa paspor atau buku pelaut. Disituasi sulit seperti saat ini, dimana perekonomian dunia sedang mengalami kontraksi akibat Pandemi Covid-19 dan mengakibatkan lapangan kerja semakin sulit di cari, maka menjaga performa merupakan sebuah keharusan.

“Masing-masing Pelaut membawa citra Bangsa Indonesia” jelasnya.

Lebih lanjut Capt. Hakeng menyebutkan dalam pengabdian profesinya, seorang pelaut baik rating maupun Perwira harus memahami hukum kemaritiman, minimal yang berhubungan dengan dirinya pribadi. Serta memahami secara praktis hukum keimigrasian dan kesehatan negara-negara yang akan dikunjungi. Karena dalam KUHD pasal 385 dengan jelas disebutkan “Tanpa izin Nakhoda, anak buah kapal tidak boleh meninggalkan Kapal. Bila Nakhoda menolak memberikan izin, maka atas permintaan Anak Buah Kapal itu, ia wajib menyebut alasan penolakannya dalam buku harian, dan memberi keterangan tertulis kepadanya tentang penolakan ini dalam dua belas jam.”

Hakeng mengharapkan para pelaut Indonesia bisa bekerja lebih profesional. Begitu juga untuk perusahaan perekrutan atau penempatan awak kapal dan pemilik kapal harus memikirkan kesejahteraan awak kapal.

Pemerintah Indonesia juga perlu terus mengupayakan yang terbaik bagi tenaga kerja pelaut Indonesia. Pemerintah harus bisa memberi kepastian hukum, membentuk sistem perlindungan bagi pelaut dan menghormati hak asasi manusia dengan perangkat hukum dan peraturan perundang-undangan nasional dan konvensi internasional.

“Agar kedepan bisa diberikan pelatihan singkat bagi seluruh Pelaut Indonesia perihal memahami hukum maritim, hukum imigrasi dan hukum kesehatan. Jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra