Pontianak, Aktual.com – Founder Kuliner Muslim Indonesia Chelsy Arta mengatakan bahwa pentingnya pelaku UMKM mengenal dan menghadirkan kuliner halal sehingga bisa dinikmati semua kalangan.
“Khusus masyarakat Muslim perlu menyadari halal-haram dalam industri kuliner yang kini tampak samar-samar perbedaannya. Karena zaman sekarang yang terlihat halal dapat menjadi haram karena kemajuan inovasi. Karena halal-haram tak sekadar bukan babi atau khamr,” ucapnya di Pontianak, Ahad (6/6).
Ia mengatakan bahwa syarat makanan itu halal atau boleh dimakan kemudian tayyiban atau yang berarti baik.
Baik dari segi kemasan, kualitas, tidak menimbulkan mudarat, baik harganya, karena halal dan tayyiban adalah syarat makanan terbaik untuk seluruh umat. Istilah halalan tayyiban itu seperti premium quality, ujarnya.
Namun baginya, masyarakat sekarang tidak mengedepankan halalan tayiban karena yang penting murang, banyak, dan kenyang sehingga muncul istilah halal-haram-hantam.
“Kita perlu menyadari makanan sehat, halal, dan tayyiban karena makanan yang kita konsumsi selain menjadi sumber tenaga untuk berbuat kebaikan dan beramal soleh juga menghindarkan kita dari penyakit,” tambahnya.
Ia mengatakan, mengonsumsi khamr akan menyebabkan kerusakan otak dan saraf sehingga makanan halal sendiri dapat menjaga hati dan akal untuk senantiasa mampu beraktivitas dan beribadah.
Baginya, terdapat permasalahan karena banyak UMKM yang belum melek dan berkomitmen halal karena terkadang segelintir orang sudah tahu namun berprinsip ‘yang penting bukan babi dan khamr’.
Tak hanya itu, ada pula permasalahan adanya kemauan untuk teguh pada prinsip halal namun minim dukungan.
“Masalah lainnya adalah kurangnya edukasi perkara halal, banyak yang tidak sadar bahwa kuas untuk mengoles makanan yang di Indonesia 90 persen impor dari China yang berasal dari bulu babi. Kemudian ada pula yang membuat kopi yang dasarnya halal dicampur khamr,” paparnya.
Ia juga mengatakan, apabila UMKM belum mampu sertifikasi halal, minimal jaga dulu semua bahan dan perlengkapan yang digunakan halal agar tidak ada keraguan pada masyarakat.
Ia menambahkan bahan makanan haram yang sering digunakan pada kuliner dan tidak disadari masyarakat, seperti rum pada kopi kekinian.
“Rum tergolong minuman keras kelas C dengan kadar alkohol 40 persen, selain dalam kopi juga banyak digunakan pada roti karena aromanya yang wangi. Kemudian terdapat angciu atau saus sari tapai yang biasanya digunakan pada nasi goreng dan tumisan sayur,” jelasnya.
Ia menambahkan, angciu memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi dan terdapat pula mirin yang merupakan kecap jepang yang rasanya manis dengan kadar alkohol 14 persen.
“Fungsi mirin ini untuk marinasi daging untuk mengurangi bau amis, biasa juga digunakan untuk saus sushi. Kemudian kuas bulu babi dan frambozen yang kadar alkoholnya 63 persen biasa digunakan untuk membuat minuman dan kue,” pungkasnya. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin