Diketahui, Usai melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Ketua DPR RI Setya Novanto menggugat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada dua pasal di dalam UU KPK yang ia gugat. Pertama yakni pasal Pasal 46 ayat 1 dan 2. Pasal ini digugat lantaran dianggap mengesampingkan Undang-Undang Dasar 1945.

KPK menggunakan pasal tesebut menjadi dasar pemanggilan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik.

Sementara itu, mengacu kepada Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 80 F UU MD3, anggota dewan memiliki hak imunitas. Pemanggilan anggota dewan oleh KPK harus seizin Presiden sesuai dengan putusan MK Nomer 76 Tahun 2014 tentang revisi Pasal 224 ayat 5 UU MD3.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid