Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengacungkan ibu jari usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). RJ Lino menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II dalam pengadaan 10 unit 'mobile crane' yang diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu (6/1) pagi ini menggarap bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino.

Anak buah Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno itu digarap terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sepuluh mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok. Dia pun sudah digarap penyidik Bareskrim.

“Ini sudah mulai diperiksa,” kata pengacara Lino, Frederich Yunadi ketika dihubungi.

Dalam pemeriksaan kali ini, Lino diakui Frederich tak mempersiapan apa-apa. Termasuk tak membawa dokumen. “Kami datang saja, tidak bawa dokumen apa-apa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tersangka yakni Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Apalagi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.

“Ya, kalau kemungkinan itu pasti ada. Tergantung perkembangan penyidikan,” ujarnya.

Lino pun sudah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diduga menyelewengkan pengadaan tiga unitquay container crane tahun anggaran 2010.

Lino disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu