Selain itu, lanjut dia, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak merasa bersalah.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti menjelaskan bahwa terdakwa mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada tanggal 15 Mei 2017.

“Sidang berikutnya, tidak ada penundaan,” ujarnya.

Terdakwa Bambang Tri Mulyono di hadapan majelis hakim berharap, pada sidang berikutnya disediakan alat audio visual karena ada tayangan yang harus diputar lewat alat tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Hendri Listiawan dan Firda Nafika Ari Santi menyatakan siap mengupayakan hal itu saat kliennya menyampaikan pembelaan.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby