Blora, Aktual.com – Bambang Tri Mulyono selaku penulis buku Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri diganjar hukuman tiga tahun penjara dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora dalam sidang vonis, Senin, (29/5).

Palu putusan hakim diketuk dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda Fajarwati serta, Dewi Nugraheni.

“Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono,” kata Makmurin Kusumastuti, ketua majelis hakim yang membacakan amar putusan.

Terdakwa, kata hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal ‎28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau sesuai dengan pasal yang didakwakan dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Pada sidang tuntutan, 10 Mei lalu, JPU menuntut Bambang Tri dengan empat tahun penjara.

Majelis hakim menguraikan, hal yang memberatkan adalah terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Jokowi, sosok yang seharusnya dihormati. Selain itu, BTM juga dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan, dan juga tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu