“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga.”

Sidang vonis bagi Bambang Tri juga dihadiri Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Menurut Ifdhal, vonis ini sudah memenuhi asas peradilan.

“Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri dalam buku Jokowi Undercover tidak benar. Semua unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi,” kata Ifdhal.

Ifdhal berharap, kasus ini menjadi pembelajaran, terutama bagaimana menyajikan informasi ke publik, terutama dalam penulisan sebuah buku, harus berdasarkan dengan data yang teruji dan riset mendalam. Demikian pula terkait pemuatan pernyataan (status/posting) dalam media sosial seperti Facebook, Twitter, Grup Percakapan Telepon dan sebagainya.

“Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya dari pada punishment,” kata mantan Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu