Jakarta, AKtual.com – Bambang Tri, penulis buku ‘Jokowi Undercover’ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Lantaran sudah berstatus tersangka, Bambang dijemput dari rumahnya Blora, Jawa Tengah untuk dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (30/12).

Kepala Biro Penerangan Masyagakat Duvisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan status tersangka Bambang atas penyelidikan dari Polda Jawa Tengah.

“Iya Bambang dinyatakan sebagai tersangka kasusnya di limpahkan ke Bareskrim,” kata Rikwanto, Sabtu (31/12).

Dimana kasus bermula dari diskusi buku ‘Jokowi Undercover’ yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30 hingga 24.25 WIB.

Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku itu, Bambang menuduh bahwa Jokowi merupakan anak PKI. Polri menyidik kasus ini dengan UU Khusus atau ‘Lex spesialis’.

UU yang disangkakan yakni UU No 28 tahun 2009 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, ancaman bagi penyebar pesan langsung maupun pesan lain yang menimbulkan permusuhan atau sara. Baik melalui facebook, BBM, Whattsapp dan lain sebagainya.

Pasal ini bisa diterapkan baik ada laporan atau tidak, tergantung obyeknya. Terlebih lagi, berita soal diskusi itu muncul dari facebook kemudian menyebar ke dunia maya yang dibaca banyak netizen.

“Kasus ini hasil lidik Polda Jawa Tengah soal gembar gembor buku ‘Jokowi Undercover’ yang ditulisnya dan beredar di media sosial,” kata Rikwanto.

Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.

Hingga akhirnya pada Jumat (30/12) malam, Bambang dibawa penyidik Bareskrim dari Polsek Tunjungan, Blora ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.

Dalam buku yang ditulis Bambang itu, isinya banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, Bambang menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI).[Fadlan Syam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid