Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri resmi telah menunda kasus dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pasalnya, penundaan itu dianggap dapat memicu konflik KPK-Polri berkepanjangan.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakir menilai, penundaan kasus AS dan BW dapat mematik citra kepolisian yang tak baik dikalangan masyarakat. “Itu berdampak kurang baik di masyarakat,” kata Mudzakir ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (13/3).
Apalagi, jika penundaan kasus AS dan BW itu ada unsur penawaran dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berujung penundaan. Namun demikian, meski ada penawaran, Mudzakir menilai kepolisian hanya main-main saja.
“Sesuai dengan kesepakatan saja. Ini beda dengan kasus rakyat kecil yang lawannya itu seoarang punya jabatannya. Tuntutan pun belum waktunya kemudian langsung ditahan. Nah itu citranya kurang bagus,” kata dia.
Sementara itu KPK mengakui adanya kesepakatan dengan Mabes Polri terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Hal ini terungkap setelah Bareskrim Polri mengumumkan penundaan pemeriksaan kasus dugaan pidana yang menjerat kedua pimpinan KPK nonaktif itu.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, keputusan Bareskrim didasari kesepakatan antara pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. “Ada kesepakatan yang bagus ya, tujuannya biar cooling down,” ujar Zulkarnaen di KPK.
Namun, Zulkarnain tidak bisa memastikan apakah penundaan ini bakal berujung pada penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3). Pasalnya, dia tidak mengetahui secara detail isi kesepakatan tersebut.
“Soal itu (SP3) saya tidak tahu.”
Seperti diketahui, kemarin Bareskrim Mabes Polri menyampaikan penundaan penanganan kasus Abraham dan Bambang. Bareskrim juga putuskan menunda penanganan kasus yang melibatkan pegawai KPK.
Polri telah menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan dan kasus rumah kaca Abraham Samad.
Sedangkan BW menjadi tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada sengketa sidang pilkada. Kasus itu ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.
Laporan: Wisnu Jusep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















