Jakarta, Aktual.co — Lembaga Kepresidenan dan Kepolisian saat ini tengah terganggu usai ditundanya pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Hal tersebut disampaikan Margarito Kamis, ahli hukum tata negara, saat acara Aktual Forum bertajuk ‘Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden?, di Warung Komando, Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).
” Dari beberapa hal yang saya catat saya menyakatan bahwa secara faktual hingga hari ini lembaga kepresidenan dan lembaga kepolisian sedang terganggu”, kata Margarito, Minggu (18/1).
Fakta lembaga kepolisian terganggu karena diberhentikannya Sutarman dan digantikan oleh Budi Gunawan. Namun Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hingga penundaan pelantikan oleh presiden.
Menurutnya tidak ada alasan untuk tidak melantik Budi Gunawan yang telah memiliki dasar hukum.
Selain mengganggu dua lembaga tersebut, Hal ini juga mengganggu masyarakat karena melibatkan tiga institusi pemerintahan sekaligus yakni, Lembaga kepresidenan, Kepolisian dan KPK.
“Apakah gangguan ini diniatkan kpk ?, katanya
Menurutnya meskipun KPK sudah memiliki dua alat bukti itu dirasa kurang karena barang bukti dan alat bukti dalam hukum berbeda dalam fundamental maka harus di selidiki dan dijelaskan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid















