Jakarta, Aktual.com – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda majelis hakim hingga 20 April. Alasan penundaan sidang itu pun, karena jaksa penuntut umum belum rampung menyusun tuntutan.
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil menilai, penundaan tersebut mencederai rasa keadilan kepada publik. Politikus PKS itu juga menilai, penundaan ini juga menjadi preseden buruk dalam tata hukum nasional, hanya karena alasan politis.
“Menyesalkan terjadinya politisasi proses hukum sehingga pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum sampai harus ditunda, untuk mengakomodasi kenyamanan politik seorang terdakwa,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (11/4).
Semestinya, lanjut dia, jaksa penuntut umum dibawah komando Jaksa Agung HM Prasetyo itu memperlihatkan kepada publik persamaan di depan hukum baik perlakuan, akses keadilan, dan peradilan yang tidak memihak.
Penundaan tuntutan kepada Ahok disampaikan majelis hakim dalam sidang di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
“Karena JPU belum siap dalam membacakan tuntutannya, maka diputuskan sidang ini ditunda. Kalaupun bisa saat ini, kita tunda lima jam pun tidak masalah yang penting selesai hari ini, tapi JPU siap tidak?” kata hakim dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu