Jakarta, aktual.com – PT Pertamina (Persero) resmi menggabungkan tiga subholding hilirnya, PT Pertamina Patra Niaga (PPN), PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan PT Pertamina International Shipping (PIS). Ketiganya dilebur di bawah Pertamina Patra Niaga menjadi Subholding Downstream (SHD).
BPI Danantara menunjuk Mars Ega Legowo Putra, sebelumnya menjabat Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, sebagai Direktur Utama SHD. Penunjukkan ini menuai kritik keras dari lembaga pengawas kebijakan publik, Sentinel Studi Hukum dansyarakat (Sentinel).
Ronald Jefferson, Director of Policy Advocacy Sentinel, menyampaikan langkah Danantara ini dinilai kontradiktif dengan agenda reformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Penunjukkan ini juga bentuk sabotase terhadap upaya sterilisasi sektor energi dari praktik mafia migas,” ujar Ronald, dalam keterangan persnya, Jumat (6/2/2026).
Ia menyebut keputusan mempertahankan figur dengan rekam jejak kebijakan yang problematik merupakan preseden buruk bagi tata kelola energi nasional. Sentinel menilai, penunjukan ini tidak tegak lurus dengan visi Presiden Prabowo yang menuntut transparansi dan akuntabilitas mutlak di tubuh perusahaan pelat merah.
Rekam Jejak Mars Ega
Hal ini tidak terlepas dari rekam jejak dan kinerja Mars Ega Legowo Putra pada jabatan-jabatan sebelumnya, baik saat menjabat sebagai Direktur Utama maupun ketika memegang posisi Direktur Pemasaran Regional yang membawahi operasional SPBU.
Dalam periode tersebut, Ronald mengungkapkan kinerja yang ditunjukkan Mars Ega biasa saja, bahkan cenderung kurang memuaskan. Justru, Sentinel mencatat maraknya kejadian kekosongan BBM di SPBU di berbagai wilayah strategis mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Jawa sebagai indikator lemahnya pengendalian distribusi dan perencanaan pasokan.
“Kondisi ini mencerminkan problem serius dalam tata kelola operasional hilir, yang semestinya menjadi kompetensi utama pejabat pada level tersebut,” ujar Ronald.
Dalam temuannya, Sentinel menyoroti dugaan penyimpangan serius pada produksi Biosolar B40 Performance. Ada dugaan adanya indikasi maladministrasi dalam pengadaan zat aditif yang melibatkan perusahaan Afton Chemical melalui mekanisme penunjukan langsung (PL), tanpa melalui proses tender yang kompetitif.
Lebih jauh, Sentinel juga mempersoalkan metode produksi yang dinilai jauh dari standar keselamatan dan mutu.
“Kami menemukan indikasi bahwa pencampuran aditif tidak dilakukan melalui proses blending terintegrasi di kilang, melainkan dicampur secara manual di tangki unit pelaksana. Ini adalah praktik ‘oplosan’ skala industri yang berisiko menurunkan spesifikasi bahan bakar yang diterima konsumen di Sumbagsel,” ungkapnya.
Kritik Sentinel tak berhenti pada isu mutu. Lembaga ini juga menyinggung kegagalan proyek digitalisasi 5.518 SPBU senilai Rp3,6 triliun yang berada di bawah supervisi direksi sebelumnya. Proyek yang seharusnya menjadi benteng pengawasan, justru disinyalir mengalami rekayasa spesifikasi teknis pada mesin EDC, yang berpotensi menguntungkan vendor tertentu.
Kegagalan sistem digitalisasi ini dinilai berkorelasi langsung dengan masifnya kebocoran solar bersubsidi. Sentinel mencatat, lemahnya sistem pengawasan digital membuat disparitas harga solar subsidi dan industri kian mudah dimainkan.
“Ada pembiaran sistemik di mana solar subsidi terus mengalir ke sektor perkebunan dan pertambangan ilegal. Kegagalan digitalisasi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi ‘pintu belakang’ yang sengaja tidak dikunci rapat,” tegas Ronald.
Estimasi subsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk program biodiesel B40 diperkirakan mencapai sekitar Rp46 triliun sampai Rp47 triliun di tahun 2025. Ini merupakan perkiraan biaya yang diperlukan untuk menutup selisih harga antara bahan bakar diesel konvensional dan biodiesel di bawah skema B40.
Isu strategis lain yang diungkap adalah dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan vendor transportasi BBM. Sentinel mengendus adanya pola kartel atau oligopoli dalam penunjukan vendor kapal dan mobil tangki di lingkungan Patra Niaga.
Menurut Sentinel, proses pengadaan jasa transportasi cenderung tertutup dan hanya berputar pada lingkaran vendor yang sama, menutup peluang bagi kompetisi yang sehat dan efisiensi biaya distribusi.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, Sentinel mendesak BPI Danantara, Kementerian BUMN dan pemerintah untuk segera mengevaluasi posisi Mars Ega Legowo.
“Mempertahankan kepemimpinan yang dibayangi berbagai catatan merah sama artinya dengan membiarkan pendarahan aset negara terus terjadi. Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk proaktif mendalami temuan ini demi memulihkan integritas Pertamina Patra Niaga,” tutup Ronald.
Mars Ega Disebut di Kasus Pertamax Oplosan
Sebelumnya, Mars Ega Legowo Putra, pernah disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi “Pertamax oplosan” di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Perkara itu merupakan rangkaian dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023 yang sudah lebih dulu disidangkan dan tengah memasuki agenda pembuktian.
Mars disebut turut membantu eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, untuk mengusulkan pembelian BBM jenis Pertalite seharga Pertamax kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam dakwaan jaksa, nama Mars Ega disebut sebanyak 28 kali. Peran Mars pun turut dibahas dalam dakwaan tersebut.
“Terdakwa Alfian Nasution selaku Dirut PT PPN dan Mars Ega Legowo Putra selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT PPN membuat formula HIP Pertalite dengan menggunakan perhitungan blending RON 88 dan RON 92 yang harganya lebih tinggi,” kata jaksa membacakan dakwaannya, Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam pertamax oplosan ini, Alfian didakwa membuat formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite seharga Pertamax. HIP itu nantinya digunakan untuk menghitung harga dasar BMM. Dalam menentukan HIP, Alfian menggunakan perhitungan blending produk RON 88 dan RON 92.
“Padahal secara aktual produk yang dihasilkan dari pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC) dan Naptha yang harganya lebih rendah,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan, formula HIP tertulis yang dibuat Alfian bersama Mars Ega itu kemudian diusulkan kepada Kementerian ESDM melalui Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. HIP itu kemudian menjadi acuan pembelian Pertalite baik melalui impor maupun domestik melalui PT Kilang Pertamina Internasional.
“PT PPN melakukan pembayaran terhadap produk Pertalite dengan formula 55% RON 92 dan 45% RON 88, padahal yang diproduksi Kilang Pertamina Internasional menggunakan naptha dan HOMC,” kata jaksa.
Formula HIP itu telah digunakan sebagai dasar PT Pertamina membeli Pertalite sejak 2021 hingga 2023. Akibatnya, pemerintah mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk membayar kompensasi kepada PT Pertamina sejak 2022 hingga 2023. Selain itu menguntungkan PT Pertamina Patra Niaga sebesar Rp 13.118.191.145.790 atau Rp 13,11 triliun.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Alfian melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















